Rabu, 04 Maret 2015

Penilaian Untuk Tujuan Asuransi

Penilaian untuk tujuan asurasni berdasarkan pada prinsip indemnity yaitu nilai dari harta yang diasuransikan adalah nilai seperti pada waktu sebelum musibah terjadi. Penilaian asuransi terdiri dari dua prinsip yaitu :

  • prinsip reinstatemnet nilai asuransi dari sebuah harta adalah nilai penggantian baru dari harta tersebut dengan fungsi, ukuran dan desain yang sama tanpa meperhatikan apakah bangunan itu baru atau sudah berumur
  • prinsip replacement atau prinsip penggantian digunakan untuk bangunan kunonyang material bangunannya tidak tersedia dipasaran atau pemerintah mengehndaki perubahan lain untuk lebih disesuaikan dengan kebijaksanaan perncanaan kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar