Minggu, 30 November 2014

Sistem Hukum Property

Sistem Hukum dalam property telah berkembang sedemikian rupa untuk melindungi transaksi dan sengketa atas beberapa hal yaitu :

  • penguasaan
  • penggunaan
  • pemanfaatan
  • pengalihan
  • pembagian properti
Dimana sistem tersebut termasuk dengan istilh yang sudah dikenal yaitu kontrak atau perjanjian. Hukum postisf menegaskan hak-hak tersebut untuk menghakimi dan melekasanakan penerapannya maka digunakan suatu sitem sebagai sarananya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar